Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul bekerjasama dengan BBPOM Yogyakarta dalam sepekan ini melakukan pengawasan bahan berbahaya pada makanan di beberapa pasar di Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya yang terkandung didalamnya. Selain itu, juga untuk mencegah para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengedarkan produk makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi. Beberapa bahan berbahaya yang diuji pada sampel makanan antara lain formalin, boraks, dan rhodamin B.
Dari hasil pengawasan dibeberapa pasar masih ditemui beberapa sampel makanan yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi, diantaranya lempeng gendar dan obat gendar (bleng) mengandung boraks, kemudian kerupuk sermier yang mengandung rhodamin B.
Selanjutnya sebagai tindakan lanjutan, untuk para pedagang yang menjual makanan yang positif mengandung bahan berbahaya diberi teguran melalui surat pernyataan dan dihimbau untuk tidak menjual lagi makanan yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi tersebut. Selain itu, untuk para koordinator pasar juga dihimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasokan makanan yang selama ini dicurigai maupun sudah terbukti positif mengandung bahan berbahaya yang tidak layak konsumsi.
Harapannya dengan pengawasan ini pasar di Kabupaten Bantul dan terlebih masyarakat secara umum dapat merasa aman dari peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya

