
Monev Peredaran Barang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pagi ini Kamis, 27 Agustus 2020
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan Kab. Bantul bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. D.I. Yogyakarta melaksanakan monev peredaran barang yang wajib ber-SNI dibeberapa toko modern, toko bangunan, toko mainan dan toko elektronik yang berada di area Kecamatan Jetis dan Pleret. Monev ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang yang tidak sesuai dengan SNI sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha agar menjual barang yang sudah ber-SNI khususnya barang wajib SNI.
Dari hasil monev disemua toko yang dikunjungi, ditemukan beberapa produk atau barang wajib SNI yang belum sesuai dengan ketentuan SNI.
Diharapkan dari pelaksanaan monev ini, agar pelaku usaha lebih mematuhi SNI yang diatur dalam Pasal 57 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.