Re-sertifikasi SNI 8152:2015 Pasar Imogiri dilaksanakan mulai hari ini 19 November s/d 20 November 2020 yang di audit oleh tim asesor dari Balai Sertifikasi Direktorat Standarisari dan Perlindungan Mutu Kementerian Perdagangan RI. Re-sertifikasi ini merupakan kali pertama setelah Pasar Imogiri mendapatkan sertifikasi SNI di tahun 2017 yang telah habis masa berlakunya pada 26 November 2020.Audit re-sertifikasi kali ini di buka oleh Kepala Dinas Perdagangan Bapak Sukrisna Dwi Susanta, M.Si yang juga di hadiri ketua DPD APPSI, Sekretaris DPD APPSI, Perbankan dan lain-lain.
Salah satu tujuan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat adalah sebagai pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat sehingga Pasar Rakyat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya, serta dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Proses audit SNI tetap menerapkan protokol kesehatan di Pasar Rakyat