Bantul, Jum'at Legi (15/05/2020)
Bekerjasama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Dinas Perdagangan Kabupaten mengadakan sosialisasi tentang Hak-hak Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Agar tercipta iklim perdagangan yang sehat bagi masyarakat dan pelaku usaha, maka perlu diketahui hak dan kewajiban konsumen untuk melindungi konsumen sesuai UU No. 18 Tahun 1999. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul dengan tetap menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.