Menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 1/Instr/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.
Bersama ini disampaikan Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 sebagai berikut :1. Jam Operasional Pasar Rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB
2. Dikecualikan dari Pembatasan sebagaimana tersebut di atas adalah :
a. Pasar Janten dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
b. Pasar Klithikan Niten dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
c. Pasar Bantul, Segmen III dibatasi hingga pukull 18.00 WIB
d. Kios Kuliner Kemangi Food Corner diizinkan memberikan pelayanan makan minum di tempat sampai dengan jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (Dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB
3. Pengelola Pasar agar melakukan sosialisasi terkait Pembatasan Jam Operasional Pasar, melakukan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan melaorkan hasilnya kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul
Surat Edaran Jam Oprasional Pasar tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ( Klik disini )